Rekayasa Sosial :
Permasalahan Sosial Tentang Maraknya Tempat Hiburan Karaoke di Tegal
Disusun untuk memenuhi Tugas Ujian
Tengah Semester 3 Mata Kuliah Antropologi Terapan
NAMA : MASHUROH
NIM : 3401412007
SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Rekasa Sosial : Permasalahan
Sosial Tentang Maraknya Tempat Hiburan Karaoke di Tegal
Kewilayahan Tegal
Tegal
terletak 165 km sebelah barat Kota Semarang,
atau 329 km sebelah timur Jakarta.
Tegal memiliki lokasi yang strategis, karena berada di jalur pantai utara (pantura)
Jawa Tengah, serta terdapat persimpangan jalur utama yang menghubungkan pantura
dengan kota-kota di bagian selatan Pulau Jawa.
Pertumbuhan
Kota Tegal juga berkembang ke arah selatan di wilayah Kabupaten Tegal,
yakni di Kecamatan Dukuhturi, Talang, Adiwernadan Slawi.
Stasiun kereta api Tegal menghubungkan
kota ini dengan kota-kota lain di Pulau Jawa. Beberapa kereta api yang singgah
di stasiun ini adalah: Senja Utama dan Fajar Utama (Jakarta - Semarang),
Sembrani (Jakarta - Surabaya),
Matarmaja (Jakarta - Malang),
Bangunkarta (Jakarta - Jombang),
Harina (Bandung -
Semarang), dan Kaligung (Tegal - Semarang). Pada era 1960-an kota Tegal pernah
memiliki landasan udara Martoloyo yang diresmikan
oleh Presiden Sukarno.
Jika
diukur dengan jarak tempuh antara Jakarta dan Surabaya,
Kota Tegal kira-kira berada di tengah-tengahnya. Posisi strategis yang didukung
dengan infrastruktur yang memadai menjadikan kota Tegal sebagai kota transit.
Hal tersebut berdampak pada hidupnya usaha di bidang jasa pariwisata, terutama
perhotelan.
Permasalahan yang dihadapi dengan Adanya Bisnis
Karaoke di Kota Tegal
Karaoke berasal dari Jepang. Kata "Karaoke" menurut bahasa
aslinya singkatan dari: Kara dan Oke. Kara berarti kosong dan Oke berarti
Orkestra. Karaoke berarti sebuah musik orkestra yang kosong atau tidak
dilengkapi dengan suara vokal. Namun Karaoke di Indonesia mengalami banyak
pergeseran makna. Sejak awal, masyarakat Indonesia mempunyai pengertian bahwa
karaoke identik dengan Klub Malam atau hiburan malam. Sementara itu pendapat
lain mengatakan bahwa karaoke yaitu suatu usaha yang menyediakan tempat dan
fasilitas untuk bernyanyi dengan diiringi musik rekaman sebagai usaha pokok dan
dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan, minum dan pelayanan
“lainnya”.
Dunia bisnis mengalami persaingan yang semakin ketat , adanya permintaan
akan melahirkan penawaran, atau bisa dibalik juga ada penawaran akan melahirkan
permintaan termasuk didalamnya bisnis karaoke yang diimbangi dengan
perkembangan alat-alat teknologi yang semakin canggih sehingga mempermudah
setiap perusahaan untuk meningkatkan kinerja usahanya guna mencapai tujuannya
yaitu mendapatkan laba yang semaksimal mungkin dengan pengorbanan seminimal mungkin.
Maraknya dunia hiburan karaoke yang sudah tak terbendung lagi ikut mewarnanhi
hingar bingarnya susasana kehidupan kota dan sekarang sudah merambah kekota
kecil seperti di Tegal.
Fenomena yang terjadi di Tegal dengan tumbuhnya hiburan karaoke sebanyak 10
buah belum lagi karaoke-karaoke kecil didalamnya ., ternyata dikota-kota lain
juga sama fenomenanya, tumbuh dan berkembang hiburan karaoke bak jamur dimusim
penghujan.
Arus perkembangan industrialisasi yang ada di Indonesia tidak hanya ada di
kota-kota besar saja, tetapi sudah mulai merambah dan berkembang dengan pesat
di kota-kota kecil bahkan didesa sekalipun. Sebagai dampaknya, banyak sekali
daerah-daerah yang kini mulai membuka diri untuk perubahan pada wilayahnya.
Mulai dari perubahan teknologi sampai dengan tempat-tempat hiburan yang di
miliki. Bagi masyarakat Tegal yang berada di sepanjang jalur PANTURA yang
diidentikan dengan masyarakatnya yang keras, mudah mengalami perubahan,
khususnya pada hiburan yang dimiliki kota Tegal. Walau perubahan memberikan hal
positif bagi pemerintah, tetapi ini berbanding terbalik bagi beberapa
masyarakat. Apalagi hiburan tersebut berupa hiburan malam yakni tempat karaoke
dan kafe. Maka wajar bila terjadi suara miring dari beberapa elemen masyarakat
yang tidak setuju terhadap perubahan tersebut.
Kota Tegal berkembang objek-objek wisata hiburan umum yang ternyata memang
lebih cepat kemajuannya. Objek wisata hiburan umum yang banyak tumbuh dan
berkembang salah satunya adalah Karaoke. Perkembangan industri jasa hiburan ini
ternyata memberikan warna tersendiri terhadap kehidupan sosial masyarakat di
kota ini, bahkan mengakibatkan terjadinya perubahan sosial budaya . Beberapa
hal yang diduga menjadi pangkal sebab terjadinya perubahan-perubahan dimaksud
adalah karena dalam hiburan umum itu tumbuh dan berkembang kegiatan perjudian
gelap, konsumsi obat-obat terlarang, dan prostitusi terselubung.bisinis ini ada
namun masih berkonotasi negatif, perempuan nakal, minuman beralkohol, dan
tempat remang-remang melekat pada karaoke .Saat ini konsep karaoke mulai
berubah dengan adanya Karaoke Keluarga. perlahan masyarakat yang tadinya enggan
pergi karaoke sekarang mulai berubah.Diawali oleh tempat karaoke yang berada di dalam Pacifik Mall yang memulai usaha dibidang ini. Dengan brand
inul vista mendirikan tempat karaoke berkonsep keluarga. Inul ingin mengajak
semua orang bernyanyi, tidak takut dengan tempat karaoke, inul ingin
menciptakan stigma bahwa tempat karaoke bukan tempat maksiat, dia ingin merubah
pola fikir itu. Konsep yang di ambil oleh inul darastista ini tidak semata-mata
merubah pola pikir masyarakat tentang negatifnya tempat karaoke.
Secara ekonomi , karaoke membuka lapangan pekerjaan yang umumnya pekerja
dikaraoke lulusan SLTA/sederajat lainnya dengan syarat berpenampilan menarik
ini merupakan modal yang sangat penting bagi pekerja karaoke. Tidak jarang juga
tempat karoke ini menyediakan teman untuk mendampingi pelanggan atau biasanya
disebut dengan pemandu lagu (PL). Biasanya pemandu lagu akan dibayar lebih
banyak dari pada pegawai karaoke biasa. Mereka harus bermodal penampilan yang
terbuka untuk memberi kepuasan kepada pelanggan.masalah izin mendirikan
bangunan karaoke di tegal dipermudah dalam pengijinannya , oleh sebab itu makin
banyaknya tempat karaoke. Dengan itu pajak pendapatan yang diperoleh kota tegal
semakin banyak .karaoke yang tanpa pengawasan tersebut bisa membahayakan bagi
masyarakat karena siapaun bisa masuk , bahkan anak sekolah yang masih
berseragam bebas masuk tempat karaoke tanpa ada ketentuan .pasangan muda mudi
yang bebas menyewa kamar karaoke yang umumnya itu berukuran 3x3 meter ini ,
padahal biasa saja mereka menyalah gunakan tempat karaoke ini.hal ini merupakan
masalah sosial yang ada di masyarakat.
Kepedulian Pemerintah
Di Tegal keberadaan hiburan karaoke belum diatur dengan regulasi baik
Peraturan Daerah PERDA). Namun keberadaan usaha hiburan karaoke hanya
memperoleh ijin gangguan (HO) dari
Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (Kanyandu) dan ijin usaha hiburan karaoke
yang dikeleuarkan oleh Disbudparpora
Kabupaten Tegal. Ijin tersebut tidak mengatur pembatasan jumlah usaha
hiburan karaoke, sehingga ada kencenderungan bertambah karena berdasarkan
pengamatan usaha tersebut mendatangkan keuntungan material yang menggiurkan.
Peluang pasarnya cukup menjanjikan, sehingga apabila tidak diatur dalam bentuk
regulasi, dikhawatirkan akan berkembang dengan leluasa yang ujung-ujungnya
meresahkan masyarakat. Kondisi riil sekarang banyak warga masyarakat menolak keberadaan hiburan yang satu ini,
bahkan akhir-akhir ini masyarakat menghendaki tempat hiburan karaoke ditutup,
oleh karena itu perlu ada aturan yang jelas dan mengikat, jangan dibiarkan
usaha yang satu ini berkembang semakin meluas. Secara materi berdasarkan
informasi dari beberapa kalangan kontribusi terhadap PAD tidak signifikan, hal
inilah yang perlu ditertibkan.
Tanggapan Masyarakat
Berdasarkan pendapat dari tokoh
masyarakat termasuk tokoh agama menunjukkan bahwa di Tegal baik melalui media
masa maupun momen-momen penting akhir-akhir ini, keberadaan karaoke tidak kehendaki dan bahkan
diharapkan dihilangkan sekalian atau ditutup, karena menurut pendapat mereka
lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya terhadap perkembangan lingkungan
terutama lingkungan anak-anak didik. Padahal lebih sedikit tempat hiburan
karaoke ini yang memiliki izin, bahkan ada kecenderungan bertambah, hal inilah
yang perlu diwaspadai.
Di Tegal, penyelenggaraan usaha jasa hiburan karaoke dalam operasional
telah dilakukan pembinaan-pembinaan yang meliputi pembatasan-pembatasan jumlah
usaha, jam operasioanal maupun terhadap hal-hal lainnya yang menyangkut
penyelenggaraan usaha tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan secara berkala dilakukan pengawasan dan
pembinaan. Namun demikian keberadaan hiburan karaoke juga ditentang oleh
tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama, sehingga Kota Tegal menyikapi
keberadaan karaoke dengan membatasi usaha hiburan karaoke jangan sampai
bertambah, dan yang sudah ada sebanyak 10 usaha karaoke dibina dan diarahkan
oleh pemerintah Kabupaten Tuban dengan konsisten, bila terjadi pelanggaran
berkenaan dengan karaoke, maka dengan tegas ijinnya dicabut.Upaya lain adalah
melalui pembentukan tim Pembina dan Pengawasan uasaha rekereasi dan hiburan
umum yang bertugas malakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban usaha
rekreasi dan hiburan umum.
Pengertian masalah sosial menyakut nilai-nilai sosial dan moral. Masalah
tersebut merupakan persoalan karena menyangkut tat kelakuan yang immoral,
berlawanan hukum dan bersifat merusak. Oleh sebab itu, masalah-masalah sosial
tak akan mungkin ditelaah tanpa mempertimbangkan ukuran-ukuran masyarakat mengenai
apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.dalam masyarakat yang
terdiri dari bagian individu-individu memiliki pandangan atau persepsi sendiri
mengenai adanya tempat hiburan karaoke. Ada yang berpenadapat karaoke baik
asalkan kita menggunakannya dengan sesuai norma yang ada ada juga yang
berpendapat buruk mengenai adanya karaoke bahwa karaoke akan mengganggu
ketentraman warga sekitar. Maka dari itu masyarakat harus memiliki nilai dan
norma untuk mempersatukan mereka .
Pemecahan masalah sosial
Dalam pemecahan masalah yang ada di masyarakat kota tegal mengenai maraknya
tempat hiburan karaoke ini bisa dilakukan dalam 2 metode yang bersifat
preventif dan represif. Metode preventif yaitu pencegahan maksud disini
pencegahan dalam masalah sosial ini masyarakat perlu melakukan pencegahan
bagaimana bisnis karaoke tidak hanya menguntungkan pada pelaku bisninya tetapi
masyarakat didalamnya juga berdampak baik bukan buruk. Dan jika metode
preventif tidak bisa dilakukan maka perlu metode represif untuk solusi
pemecahan masalah yang artinya jika suatu masalah muncul akibat adanya bisnis
hiburan karaoke ini dilakukan tindakan-tindakan untuk mengatasi masalah . di
dalam mengatasi masalah sosial, tidaklah semata-mata melihat aspek sosiologis
tetapi juga aspek-aspek yang lainnya. Dengan demikian, diperlukan suatu kerja
sama antara ilmu pengetahuan kemasyarakatan pada khususnya untuk memecahkan
masalah sosial yang dihadapi tadi(secara interdisipliner)
Perencanaan Sosial (Social Planning)
1.
Dilakukan Sosialisasi fungsi tempat hiburan karaoke agar tidak
disalahgunakan.
2.
Tempat karaoke harus memiliki surat izin yang resmi.
3.
pembentukan tim Pembina dan Pengawasan uasaha rekereasi dan hiburan umum
yang bertugas malakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban usaha rekreasi
dan hiburan umum.
4.
dilakukan pembinaan-pembinaan yang meliputi pembatasan-pembatasan jumlah
usaha, jam operasioanal maupun terhadap hal-hal lainnya yang menyangkut penyelenggaraan
usaha tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5.
Penetapan umur atau kalangan siapa saja yang bisa menikmati tempat karaoke
, dan apabila tempat karaoke itu berbasis pada karoke keluarga dibentuklah
tempat karaoke yang untuk keluarga bukan hanya nama saja yang terpampang tempat
karaoke keluarga.
6.
Pelaku usaha karaoke harus merubah asumsi buruk tentang tempat hiburan
karaoke sebagai kegiatan perjudian gelap, konsumsi obat-obat terlarang, dan
prostitusi terselubung.bisinis ini ada namun masih berkonotasi negatif,
perempuan nakal, minuman beralkohol, dan tempat remang-remang melekat pada
karaoke .
dengan dilakukan perencanaan sosial bisa membantu menertibkan masyarakat
tegal dalam memperoleh tampat hiburan yang baik dan benar agar terikat pada
arus modernisasi yang cenderung mengikat masyarakat indonesia sekarang ini.
Daftar Pustaka
Soekanto, Soerjono .1982 . Pengantar Sosiologi . Jakarta:
Rajagrafindo Persada
Koentjaraningrat .2009 . Pengantar Antropologi. Jakarta : Rineka
cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar